Jumat, 08 Oktober 2010

SINKRONISASI HUKUM SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL INDONESIA

LATAR BELAKANG 

Dewasa ini, penanganan masalah Keamanan Nasional dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak melalui forum koordinasi lintas sektor. Sejalan dengan itu, dalam menangani berbagai ancaman terhadap Keamanan Nasional yang terjadi selama ini, pemerintah selalu mengedepankan aspek hukum sebagai koridor kegiatan aparat serta pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pemerintah secara terus menerus mengupayakan sinkronisasi perangkat hukum yang jelas dan memadai untuk menangani masalah Keamanan Nasional. Kejelasan dalam aturan hukum ini diperlukan untuk menghindari mis interpretasi terhadap penjabaran peran, tugas dan tanggung jawab aparat dan pihak-pihak yang terkait di lapangan. Berkaitan dengan itu, pemisahan secara tegas peran TNI dan Kepolisian berdasarkan TAP MPR No. VII tahun 2000, pada pelaksanaannya sering menimbulkan permasalahan di lapangan, karena adanya multi interpretasi terhadap makna Keamanan Nasional Indonesia. Untuk mengatasi multi interpretasi ini, selain disyaratkan kesamaan pemahaman tentang makna Keamanan Nasional juga diperlukan kesadaran dan jiwa besar semua pihak untuk tidak mempertentangkan peran TNI, Polri dan pihak-pihak terkait secara berlebihan. Dalam hal ini, yang perlu lebih dikedepankan adalah bagaimana suatu tujuan bersama (common goals) dapat tercapai yakni terciptanya kondisi Keamanan Nasional yang didambakan semua pihak.

PERMASALAHAN POKOK

Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan pokok yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan sinkronisasi perangkat hukum tentang Keamanan Nasional dapat sinergi demi terwujudnya pembangunan Nasional.

ANALISIS

Pengertian umum Keamanan Nasional (national security) Fungsi Keamanan Nasional (national security) pada hakekatnya adalah himpunan berbagai kegiatan untuk menjamin dan meningkatkan kondisi kualitas kehidupan sosial kemasyarakatan sebuah negara bangsa (nation state). Fungsi ini dijabarkan ke dalam fungsi yang lebih spesifik yaitu:

1.      Fungsi keselamatan masyarakat (public safety).

2.      Fungsi perlindungan masyarakat (community protection).

3. Fungsi ketertiban umum, penegakan hukum dan ketertiban
masyarakat (law enforcement and good order).

4.     Fungsi pertahanan nasional (national defence).

Dengan demikian maka fungsi Keamanan Nasional cakupannya amat luas dan beragam. Pengertian Keamanan Nasional yang sangat luas ini kadang sering diartikan sempit dan menjadi rancu ketika keamanan dan ketertiban masyarakat diberi label keamanan saja. Pengertian keamanan seharusnya tidak berdiri sendiri, karena mempunyai pengertian yang berbeda dan spesifik bila mempunyai atribut tertentu. Atribut itulah yang membedakan konteks dan bobot dari makna keamanan itu sendiri. Beberapa contoh konkrit misalnya keamanan global (global security), keamanan regional (regional security), keamanan manusia (human security), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan dan ketertiban masyarakat (public security and good order). Mengalir dari logika ini maka penggunaan kata keamanan tanpa atribut, menjadi netral, artinya ia tidak menjadi bagian apapun dan siapapun, ia hanya menunjukkan tentang kondisi yang tidak jelas tentang/perihal apa. Oleh sebab itu penggunaan kata keamanan sebaiknya lengkap dengan atributnya sehingga ia menjadi jelas menerangkan tentang apa dan atau siapa. Mengalir dari pengertian di atas Keamanan Nasional adalah sebuah spektrum keadaan yang menggambarkan kondisi keamanan sebuah masyarakat, bangsa dan negara. Kondisi ini berubah dinamik bergantung kepada keberhasilan para penyelenggara pemerintahan negara dalam mengendalikan berbagai ancaman yang mempengaruhi kondisi Keamanan Nasional itu sendiri yaitu ancaman, gangguan dan hambatan. Ancaman itu sendiri mempunyai hakekat majemuk (the nature of threat). Ancaman dapat ber-bentuk fisik atau non fisik, konvensional atau non konvensional, global atau lokal, segera (immediate) atau mendatang (future), potensial atau aktual, militer atau non militer, langsung atau tak langsung, dengan kekerasan bersenjata atau tanpa kekerasan bersenjata, ancaman perang tak terbatas atau perang terbatas, datang dari luar negeri atau dari dalam negeri. Atas dasar pertimbangan ini banyak negara yang melengkapi instrumen pengaturnya dengan Undang-undang tentang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act/ISA) seperti Singapura, Malaysia, Thailand bahkan Amerika Serikat baru saja menerbitkan ISA. ISA adalah instrumen pengatur untuk men-dukung tindakan cepat otoritas Keaman-an Nasional dalam menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri yang disebabkan oleh ancaman non tradisional. Sebenarnya baik Singapura, Malaysia maupun Thailand “meniru” Indonesia yang telah sejak lama mempunyai Undang-undang tentang Anti Subversi guna menanggulangi ancaman non tradisional, namun seiring dengan gencarnya reformasi nasional UU ini dianggap sangat represif dan melanggar HAM sehingga UU ini kemudian dicabut. Mengalir dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara universal banyak negara melengkapi manajemen Keamanan Nasionalnya dengan beberapa instrumen pegatur seperti UU tentang Keamanan Nasional (NSA), UU tentang Keamanan Dalam Negeri (ISA), UU tentang Intelijen Negara, UU tentang Keadaan Darurat/Emergency Act, UU tentang Kepolisian, sebaliknya belum ada negara mempunyai UU tentang Pertahan-an Negara kecuali Indonesia paska reformasi. Pada masa lalu, UU tentang Pertahanan Keamanan Negara RI dapat disetarakan dengan NSA.

2 komentar: