Sabtu, 06 November 2010

Penyebab Meletusnya Merapi

Tradisi LABUHAN MERAPI yang pernah dipimpin MARIDJAN untuk menghormati KYAI SAPU JAGAT [Iblis penghuni Merapi, semoga Allah Ta'ala melaknatnya] yang mereka yakini sebagai penjaga keselamatan dan ketentraman Kesultanan dan warga Jogya, adalah bentuk SYIRIK kepada ALLAH TA'ALA dalam ULUHIYYAH dan RUBUBIYYAH sekaligus dan SEBAB TERBESAR bencana Merapi.
Betapa Allah Ta'ala tidak murka, ibadah yang seharusnya hanya dipersembahkan kepada-Nya mereka persembahkan kepada IBLIS PENGHUNI GUNUNG MERAPI. Mereka persembahkan beberapa bentuk ibadah kepadanya:
1. Memohon keselamatan kepadanya [Du'aul Mas'alah]
2. Harap kepadanya [ibadah hati]
3. Takut kepadanya [ibadah hati]
4. Tawakkal kepadanya [ibadah hati]
5. Biasanya ditambahi dengan sesajen berupa hewan sembelihan dan berbagai jenis makanan sebagai persembahan kepadanya

Ini dalam uluhiyyah [ibadah]. Adapun dalam rububiyyah, mereka yakini iblis tersebut sebagai penyelamat mereka, pelindung dan pemberi rasa aman kepada mereka. Demi Allah, tidak ada sebab bencana yang melebihi kezaliman terbesar ini. Allah Ta'ala telah mengingatkan

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا

“Dan mereka berkata, “(Allah) Yang Maha Penyayang mempunyai anak.” Sesungguhnya (dengan perkataan itu) kamu telah mendatangkan suatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi terbelah, serta gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Penyayang mempunyai anak”.” (Maryam: 88-91)

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga telah mengingatkan
اجتنبوا السبع الموبقات قالوا يا رسول الله وما هن قال الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل الربا وأكل مال اليتيم والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”, Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah apakah tujuh perkara yang membinasakan itu?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba’, lari dari medan perang (jihad), menuduh berzina wanita mu’minah padahal dia tidak tahu menahu (dengan zina tersebut)”.” (HR. Al-Bukhari, no. 2615 dan Muslim, no. 272)

Lebih parah lagi, ketika mereka ditimpa musibah, bukannya kembali kepada Allah Ta'ala, bertaubat kepada-Nya dam memurnikan ibadah hanya kepada-Nya, malah mereka kembali kepada juru kunci pewaris Maridjan dan kepada benda-benda [jimat] yang mereka yakini itulah yang bisa menyelamatkan mereka dari bencana.

Maka dalam hal ini, kesyirikan mereka lebih buruk dari syiriknya orang-orang musyrikin Jahiliyah dahulu [yang Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam diutus untuk MENDAKWAHI dan MEMERANGI mereka], dimana mereka (sebagian musyrikin Jahiliyah) hanya menyekutukan Allah Ta’ala ketika mereka dalam keadaan aman dan tantram, namun ketika ditimpa bencana dan membutuhkan pertolongan, mereka kembali mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

“Maka apabila mereka naik kapal, mereka berdo’a kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka menyekutukan-Nya.” (Al-‘Ankabut: 65)

Jika mereka mengatakan, "Kami mempersembahkan upacara kepada KYAI SAPU JAGAT [maupun bertawasul dengan para nabi dan wali] hanyalah agar beliau menjadi WASILAH atau perantara untuk mendekatkan diri kami kepada Allah Ta'ala, atau agar beliau memintakan keamanan untuk kami kepada Allah Ta'ala".

JAWABANNYA: Kesyirikan ini sama persis dengan yang dilakukan oleh kaum musyrikin di zaman jahiliyah dahulu, dimana mereka memohon kepada berhala-berhala juga agar bisa lebih dekat dengan Allah Ta'ala atau mendapat syafa'at di sisi-Nya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وَالّذِينَ اتّخَذُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاّ لِيُقَرّبُونَآ إِلَى اللّهِ زُلْفَىَ

Dan orang-orang mengambil penolong selain Allah mereka berkata: “Kami tidaklah meng`ibadati mereka melainkan supaya mereka betul-betul mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya".” [Az-Zumar: 3]

Juga firman Allah Ta'ala
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ

“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak pula kemanfa’atan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” [Yunus: 18]

Namun jika kenyataannya mereka berkeyakinan bahwa KYAI SAPU JAGAD yang memberikan keamanan kepada mereka [bukan sebagai wasilah untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan mendapatkan keamanan dari-Nya], maka dari sisi ini pun kesyirikan mereka lebih buruk dari kesyirikan kaum musyrikin Jahilyah. Wallahul Musta'an.

Oleh karenanya kami katakan, membantu korban bencana dengan materi sangat penting. Namun sungguh jauh lebih penting dari itu adalah membantu mereka dengan MENGAJAK mereka kepada TAUHID dan SUNNAH.

Sebab, musibah yang menimpa mereka di dunia ini tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan adzab Allah Ta'ala di akhirat kelak jika mereka mati dalam keadaan menyekutukan Allah Ta'ala. Allah Jalla wa 'Ala berfirman
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72)

Juga firman Allah Ta'ala
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluq.” (Al-Bayyinah: 6).

Related Post

Jumat, 08 Oktober 2010

SINKRONISASI HUKUM SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL INDONESIA

LATAR BELAKANG 

Dewasa ini, penanganan masalah Keamanan Nasional dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak melalui forum koordinasi lintas sektor. Sejalan dengan itu, dalam menangani berbagai ancaman terhadap Keamanan Nasional yang terjadi selama ini, pemerintah selalu mengedepankan aspek hukum sebagai koridor kegiatan aparat serta pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pemerintah secara terus menerus mengupayakan sinkronisasi perangkat hukum yang jelas dan memadai untuk menangani masalah Keamanan Nasional. Kejelasan dalam aturan hukum ini diperlukan untuk menghindari mis interpretasi terhadap penjabaran peran, tugas dan tanggung jawab aparat dan pihak-pihak yang terkait di lapangan. Berkaitan dengan itu, pemisahan secara tegas peran TNI dan Kepolisian berdasarkan TAP MPR No. VII tahun 2000, pada pelaksanaannya sering menimbulkan permasalahan di lapangan, karena adanya multi interpretasi terhadap makna Keamanan Nasional Indonesia. Untuk mengatasi multi interpretasi ini, selain disyaratkan kesamaan pemahaman tentang makna Keamanan Nasional juga diperlukan kesadaran dan jiwa besar semua pihak untuk tidak mempertentangkan peran TNI, Polri dan pihak-pihak terkait secara berlebihan. Dalam hal ini, yang perlu lebih dikedepankan adalah bagaimana suatu tujuan bersama (common goals) dapat tercapai yakni terciptanya kondisi Keamanan Nasional yang didambakan semua pihak.

PERMASALAHAN POKOK

Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan pokok yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan sinkronisasi perangkat hukum tentang Keamanan Nasional dapat sinergi demi terwujudnya pembangunan Nasional.

ANALISIS

Pengertian umum Keamanan Nasional (national security) Fungsi Keamanan Nasional (national security) pada hakekatnya adalah himpunan berbagai kegiatan untuk menjamin dan meningkatkan kondisi kualitas kehidupan sosial kemasyarakatan sebuah negara bangsa (nation state). Fungsi ini dijabarkan ke dalam fungsi yang lebih spesifik yaitu:

1.      Fungsi keselamatan masyarakat (public safety).

2.      Fungsi perlindungan masyarakat (community protection).

3. Fungsi ketertiban umum, penegakan hukum dan ketertiban
masyarakat (law enforcement and good order).

4.     Fungsi pertahanan nasional (national defence).

Dengan demikian maka fungsi Keamanan Nasional cakupannya amat luas dan beragam. Pengertian Keamanan Nasional yang sangat luas ini kadang sering diartikan sempit dan menjadi rancu ketika keamanan dan ketertiban masyarakat diberi label keamanan saja. Pengertian keamanan seharusnya tidak berdiri sendiri, karena mempunyai pengertian yang berbeda dan spesifik bila mempunyai atribut tertentu. Atribut itulah yang membedakan konteks dan bobot dari makna keamanan itu sendiri. Beberapa contoh konkrit misalnya keamanan global (global security), keamanan regional (regional security), keamanan manusia (human security), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan dan ketertiban masyarakat (public security and good order). Mengalir dari logika ini maka penggunaan kata keamanan tanpa atribut, menjadi netral, artinya ia tidak menjadi bagian apapun dan siapapun, ia hanya menunjukkan tentang kondisi yang tidak jelas tentang/perihal apa. Oleh sebab itu penggunaan kata keamanan sebaiknya lengkap dengan atributnya sehingga ia menjadi jelas menerangkan tentang apa dan atau siapa. Mengalir dari pengertian di atas Keamanan Nasional adalah sebuah spektrum keadaan yang menggambarkan kondisi keamanan sebuah masyarakat, bangsa dan negara. Kondisi ini berubah dinamik bergantung kepada keberhasilan para penyelenggara pemerintahan negara dalam mengendalikan berbagai ancaman yang mempengaruhi kondisi Keamanan Nasional itu sendiri yaitu ancaman, gangguan dan hambatan. Ancaman itu sendiri mempunyai hakekat majemuk (the nature of threat). Ancaman dapat ber-bentuk fisik atau non fisik, konvensional atau non konvensional, global atau lokal, segera (immediate) atau mendatang (future), potensial atau aktual, militer atau non militer, langsung atau tak langsung, dengan kekerasan bersenjata atau tanpa kekerasan bersenjata, ancaman perang tak terbatas atau perang terbatas, datang dari luar negeri atau dari dalam negeri. Atas dasar pertimbangan ini banyak negara yang melengkapi instrumen pengaturnya dengan Undang-undang tentang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act/ISA) seperti Singapura, Malaysia, Thailand bahkan Amerika Serikat baru saja menerbitkan ISA. ISA adalah instrumen pengatur untuk men-dukung tindakan cepat otoritas Keaman-an Nasional dalam menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri yang disebabkan oleh ancaman non tradisional. Sebenarnya baik Singapura, Malaysia maupun Thailand “meniru” Indonesia yang telah sejak lama mempunyai Undang-undang tentang Anti Subversi guna menanggulangi ancaman non tradisional, namun seiring dengan gencarnya reformasi nasional UU ini dianggap sangat represif dan melanggar HAM sehingga UU ini kemudian dicabut. Mengalir dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara universal banyak negara melengkapi manajemen Keamanan Nasionalnya dengan beberapa instrumen pegatur seperti UU tentang Keamanan Nasional (NSA), UU tentang Keamanan Dalam Negeri (ISA), UU tentang Intelijen Negara, UU tentang Keadaan Darurat/Emergency Act, UU tentang Kepolisian, sebaliknya belum ada negara mempunyai UU tentang Pertahan-an Negara kecuali Indonesia paska reformasi. Pada masa lalu, UU tentang Pertahanan Keamanan Negara RI dapat disetarakan dengan NSA.